Posedur Pengaduan
Tata Cara Pengaduan Masyarakat
⚖️ Dasar Hukum: Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Saluran Media Pengaduan
💻 Aplikasi SIWAS MA-RI
📞 Telepon
✉️ Surat Elektronik
💬 SMS / Pesan Singkat
🏢 Meja Pengaduan
📮 Kotak Pengaduan
📄 Surat Konvensional
📠 Faksimile
1. Prosedur Pengaduan Secara Lisan
- Pelapor datang menghadap sendiri ke Meja Pengaduan dengan menunjukkan identitas diri yang sah.
- Petugas Meja Pengaduan akan memeriksa dan memasukkan laporan pengaduan langsung ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI.
- Petugas Meja Pengaduan menyerahkan Nomor Register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor perkembangan dan tindak lanjut penanganan laporan.
2. Syarat & Prosedur Pengaduan Secara Tertulis
- Wajib memuat Identitas Pelapor secara jelas.
- Wajib memuat Identitas Terlapor secara jelas dan spesifik.
- Memuat rincian perbuatan yang diduga dilanggar, dilengkapi waktu (tempus) dan tempat kejadian (locus), alasan pengaduan, serta kronologi pelanggaran. Jika berkaitan dengan pemeriksaan perkara, wajib menyertakan Nomor Perkara.
- Menyertakan bukti pendukung atau keterangan awal (seperti nama, alamat, atau nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat laporan).
- Petugas Meja Pengaduan menginput dokumen tertulis ke aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan berkas digital. Dokumen fisik asli diarsipkan pada Pengadilan setempat dan siap dikirim ke Badan Pengawasan (Bawas) jika sewaktu-waktu diperlukan.
3. Syarat Pengaduan Secara Elektronik
- Mencantumkan Identitas Pelapor.
- Mencantumkan Identitas Terlapor secara jelas.
- Uraian dugaan pelanggaran yang jelas. Apabila menyangkut proses persidangan, wajib dilengkapi dengan Nomor Perkara terkait.
- Melampirkan bukti digital atau informasi instrumen pendukung yang valid (dapat berupa nama, alamat, serta kontak saksi kunci atau pihak terkait lainnya).
💡 Pengecualian Identitas (Kerahasiaan): Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, pengaduan tetap dapat ditindaklanjuti apabila substansi informasi yang diadukan dinilai logis, valid, dan memadai.
Tata Cara Pengiriman Berkas
Pengaduan dapat ditujukan langsung kepada Mahkamah Agung RI, Satuan Kerja Eselon I Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding, atau Pengadilan Tingkat Pertama. Penyampaian dapat dilakukan baik secara lisan maupun tertulis melalui Meja Pengaduan fisik di lingkungan satuan kerja tersebut, maupun dikirim secara daring/elektronik kapan saja melalui sistem aplikasi terintegrasi SIWAS MA-RI.


