Rincian Biaya Prodeo
Rincian & Mekanisme Biaya Prodeo
Berdasarkan Ketentuan DIPA Pengadilan Agama
PASAL 7
Komponen Biaya Perkara Prodeo
Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama yang meliputi:
Biaya Pemanggilan para pihak
Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
Biaya Sita Jaminan
Biaya Pemeriksaan Setempat
Biaya Saksi/Saksi Ahli
Biaya Eksekusi
Biaya Meterai
Biaya Alat Tulis Kantor (ATK)
Biaya Penggandaan/Photo copy
Biaya Pemberkasan & Penjilidan
Biaya Pengiriman Berkas
⚠️ Biaya prodeo pada tingkat pertama, banding, dan kasasi seluruhnya dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama sesuai ketersediaan anggaran.
PASAL 8
Mekanisme Pembiayaan
Pemanggilan pertama dilakukan oleh Jurusita tanpa biaya (seperti prodeo murni).
Jika permohonan dikabulkan Majelis Hakim, dibuatkan SK pembebanan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan.
Bendahara Pengeluaran menyerahkan bantuan biaya perkara kepada Kasir sesuai nominal DIPA.
Kasir membuat SKUM, membukukan di Jurnal, dan menyisihkan biaya redaksi serta meterai terlebih dahulu.
Jika anggaran DIPA habis namun perkara berlanjut, proses selanjutnya dilaksanakan secara Prodeo Murni.
Sisa anggaran yang tidak terpakai wajib dikembalikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (Bendahara).
Apabila permohonan ditolak, proses berperkara dilaksanakan sebagaimana perkara biasa (berbayar).
PASAL 9
Pengawasan & Pertanggungjawaban
KPA menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan.
Bendahara melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan prodeo.
Seluruh biaya DIPA wajib dicatat dalam Buku Jurnal Perkara.
Pelaporan melalui SMS Gateway dan sistem pelaporan resmi lainnya.


