herdermssingkil2

e-Court / LAYANAN PERKARA SECARA ELEKTORNIK

LAYANAN PERKARA SECARA ELEKTORNIK (E COURT) MAHKAMAH SYAR'IYAH SINGKIL


 

04 ecourt

 

e-Court  adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal :

  1. Pendaftaran perkara secara online,
  2. Pembayaran secara online,
  3. Pengiriman dokumen konferensi (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban),
  4. Pemanggilan secara online dan
  5. Penyampaian terjemahan salinan secara online

Manfaat  e-Court

Aplikasi  e-court  diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsi penerimaan perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.

Tata Cara Penggunaannya sebagai berikut :

TATA CARA PENDAFTARAN GUGATAN ONLINE

TATA CARA PEMBAYARAN BIAYA PERKARA SECARA ONLINE

TATA CARA PENDAFTARAN PENGGUNA TERDAFTAR

buku pANDUAN E-COURT secara onlinevideo pANDUAN E-COURT secara online 

Dasar Hukum  e-Court  :

  1. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik
  2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363 /KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik,

akses : https://ecourt.mahkamahagung.go.id/