herdermssingkil2

Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan

Informasi Pengambilan Produk Pengadilan - MS Singkil

Pengambilan Akta Cerai & Produk Pengadilan

Akta cerai merupakan akta otentik sebagai bukti sah perceraian yang diterbitkan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht). Perkara dinyatakan Inkracht jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (atau diberitahukan), tidak ada pihak yang mengajukan upaya hukum banding atau verzet.
Syarat Pengambilan
Menyebutkan atau menunjukkan Nomor Perkara yang dimaksud.
Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan 1 lembar fotokopinya.
Membayar Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Rincian Biaya (PNBP)
Akta Cerai Rp10.000
Legislasi Salinan Putusan Rp10.000
Legislasi Salinan Penetapan Rp10.000
Biaya Salinan Dokumen Rp500 / Lembar
Ketentuan Pengambilan Melalui Kuasa: Jika pengambilan dikuasakan kepada orang lain, maka selain fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, wajib menyerahkan Surat Kuasa Asli bermeterai Rp10.000.