Tata Tertib Persidangan
Tata Tertib Persidangan di Mahkamah Syar’iyah Singkil
Semua orang yang memasuki gedung Pengadilan wajib mentaati panduan berikut:
A. Tata Tertib Umum
1
Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab penuh menjaga ketertiban. Semua perintahnya wajib ditaati.
2
Wajib menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Pelanggaran dapat berakibat dikeluarkan dari sidang atau tuntutan pidana.
3
Mengenakan pakaian yang rapi dan sopan.
4
Berbicara dengan suara jelas saat memberikan keterangan agar terdengar oleh seluruh Majelis Hakim.
5
Memanggil Hakim dengan sebutan "Yang Mulia" dan Penasihat Hukum dengan sebutan "Penasihat Hukum".
🚫 Dilarang Membawa:
Senjata Api
Benda Tajam
Bahan Peledak
Benda Berbahaya
*Petugas keamanan berhak melakukan penggeledahan. Barang harus dititipkan di tempat khusus.
6
Dilarang membuat kegaduhan, makan, minum, atau merokok di dalam ruang sidang.
7
Wajib mematikan telepon genggam (HP) selama berada di dalam ruang sidang.
8
Dilarang membawa anak di bawah umur 12 tahun kecuali atas izin/perintah Majelis Hakim.
9
Pengambilan rekaman (foto, audio, video) wajib meminta izin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim.
B. Bagi Pengunjung Sidang
!
Dilarang berbicara dengan pengunjung lain, memberikan komentar, atau mengajukan keberatan tanpa izin Hakim selama sidang berlangsung.


