herdermssingkil2

Mediasi

Pengertian Mediasi Pada Pengadilan Agama

Mediasi pada Pengadilan Agama adalah suatu proses usaha perdamaian antara suami dan istri yang telah mengajukan gugatan cerai, di mana mediasi ini dijembatani oleh seorang Hakim yang ditunjuk sebagai mediator.

Pada praktiknya, proses mediasi dilakukan jika salah satu pasangan tidak menyetujui perceraian. Contohnya: jika istri mengajukan gugatan namun suami menyatakan tidak ingin bercerai pada sidang pertama, maka Majelis Hakim wajib melaksanakan acara mediasi tersebut.

Prosedur Mediasi:

  • Majelis Hakim akan memeriksa kelengkapan berkas persidangan. Sebelum proses cerai berlanjut, Hakim menjelaskan kewajiban mediasi. Jika para pihak tidak memiliki mediator sendiri, Hakim akan menunjuk seorang Hakim Mediator untuk memimpin proses tersebut.
  • Majelis Hakim menunjuk Hakim Mediator dari kalangan Hakim Pengadilan Agama tersebut yang tidak menangani perkara yang bersangkutan.
  • Proses mediasi dilaksanakan di ruang khusus mediasi yang telah disediakan untuk menjamin kenyamanan dan privasi para pihak.
  • Secara umum, mediasi dilakukan maksimal sebanyak 2 (dua) kali pertemuan untuk mencari solusi terbaik.
  • Apabila mediasi berhasil mencapai kesepakatan, perkara dicabut. Namun, jika tidak tercapai perdamaian (gagal), maka barulah pokok perkara perceraian dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya.
(Klik gambar untuk memperbesar) Mediator 2026