herdermssingkil2

Prosedur Prodeo

Syarat-Syarat Berperkara Secara Prodeo

🔍 Klik gambar untuk memperbesar

Infografis Syarat Prodeo

Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan:

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Lurah; atau
  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya (KKM, Jamkesmas, PKH, atau BLT).
  • Catatan: Izin prodeo berlaku untuk masing-masing tingkat peradilan secara sendiri-sendiri.

Prosedur Di Pengadilan Agama (Tingkat Pertama)

  • 1
    Mengajukan permohonan prodeo bersamaan dengan surat gugatan/permohonan.
  • 2
    Pihak Tergugat juga bisa mengajukan prodeo saat menyampaikan jawaban (kecuali perkara perkawinan tertentu).
  • 3
    Majelis Hakim mengeluarkan Putusan Sela setelah mendengar tanggapan pihak lawan.
  • 4
    Putusan Sela dimuat lengkap dalam Berita Acara Persidangan.
  • 5
    Jika ditolak, Pemohon wajib membayar panjar biaya perkara dalam 14 hari, atau perkara dicoret.

Prosedur Pada Tingkat Banding

  • 1
    Permohonan diajukan dalam 14 hari setelah putusan dibacakan/diberitahukan.
  • 2
    Hakim PA memeriksa pemohon dan menuangkannya dalam Berita Acara.
  • 3
    Berkas dikirim ke PTA selambat-lambatnya 7 hari setelah pemeriksaan selesai.
  • 4
    PTA menjatuhkan putusan mengenai izin prodeo tersebut.
  • 5
    Jika ditolak, pemohon dapat membayar biaya banding dalam 14 hari sejak amar diberitahukan.

Prosedur Pada Tingkat Kasasi

  • 1
    Permohonan diajukan dalam 14 hari setelah putusan diberitahukan.
  • 2
    Hakim PA memeriksa pemohon sebagai bahan pertimbangan tingkat Kasasi.
  • 3
    PA tidak memberikan penetapan (hanya berita acara pemeriksaan).
  • 4
    Berkas dikirim ke Mahkamah Agung bersama Bundel A dan B.
  • 5
    Mahkamah Agung memeriksa permohonan prodeo bersamaan dengan pokok perkara di putusan akhir.