Prosedur Prodeo
Syarat-Syarat Berperkara Secara Prodeo
🔍 Klik gambar untuk memperbesar
Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Lurah; atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya (KKM, Jamkesmas, PKH, atau BLT).
- Catatan: Izin prodeo berlaku untuk masing-masing tingkat peradilan secara sendiri-sendiri.
Prosedur Di Pengadilan Agama (Tingkat Pertama)
- 1Mengajukan permohonan prodeo bersamaan dengan surat gugatan/permohonan.
- 2Pihak Tergugat juga bisa mengajukan prodeo saat menyampaikan jawaban (kecuali perkara perkawinan tertentu).
- 3Majelis Hakim mengeluarkan Putusan Sela setelah mendengar tanggapan pihak lawan.
- 4Putusan Sela dimuat lengkap dalam Berita Acara Persidangan.
- 5Jika ditolak, Pemohon wajib membayar panjar biaya perkara dalam 14 hari, atau perkara dicoret.
Prosedur Pada Tingkat Banding
- 1Permohonan diajukan dalam 14 hari setelah putusan dibacakan/diberitahukan.
- 2Hakim PA memeriksa pemohon dan menuangkannya dalam Berita Acara.
- 3Berkas dikirim ke PTA selambat-lambatnya 7 hari setelah pemeriksaan selesai.
- 4PTA menjatuhkan putusan mengenai izin prodeo tersebut.
- 5Jika ditolak, pemohon dapat membayar biaya banding dalam 14 hari sejak amar diberitahukan.
Prosedur Pada Tingkat Kasasi
- 1Permohonan diajukan dalam 14 hari setelah putusan diberitahukan.
- 2Hakim PA memeriksa pemohon sebagai bahan pertimbangan tingkat Kasasi.
- 3PA tidak memberikan penetapan (hanya berita acara pemeriksaan).
- 4Berkas dikirim ke Mahkamah Agung bersama Bundel A dan B.
- 5Mahkamah Agung memeriksa permohonan prodeo bersamaan dengan pokok perkara di putusan akhir.


