Syarat-Syarat Berperkara Prodeo
Layanan Berperkara Secara Prodeo
Mahkamah Syar’iyah Singkil - Mewujudkan Keadilan bagi Masyarakat Tidak Mampu
Syarat Pengajuan Prodeo
Masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan perkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan melampirkan salah satu dokumen berikut:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa atau Lurah setempat.
- Dokumen Tunjangan Sosial lainnya: Kartu Keluarga Miskin (KKM), Jamkesmas, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
*Catatan: Izin prodeo berlaku untuk masing-masing tingkat peradilan secara terpisah.
Prosedur Tingkat Pertama (Mahkamah Syar’iyah Singkil)
Mengajukan permohonan prodeo bersamaan dengan surat gugatan/permohonan (tertulis atau lisan).
Bagi Tergugat/Termohon (selain perkara perkawinan), permohonan diajukan saat menyampaikan jawaban.
Majelis Hakim memeriksa permohonan dan mendengar tanggapan pihak lawan.
Hakim menjatuhkan Putusan Sela yang dimuat dalam Berita Acara Persidangan.
Jika permohonan ditolak: Pemohon wajib membayar panjar biaya perkara dalam 14 hari, atau perkara akan dicoret.
Prosedur Tingkat Banding
Permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama dalam 14 hari setelah putusan/pemberitahuan.
Majelis Hakim memeriksa permohonan dan menuangkannya dalam Berita Acara.
Berita Acara dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) paling lambat 7 hari setelah pemeriksaan.
PTA memeriksa dan menjatuhkan putusan mengenai izin prodeo tersebut.
Jika ditolak: Pemohon dapat mengajukan banding dalam 14 hari dengan membayar biaya banding secara reguler.
Prosedur Tingkat Kasasi
Permohonan diajukan dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan/pemberitahuan.
Majelis Hakim Pengadilan Agama melakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara sebagai bahan pertimbangan Kasasi.
Pengadilan Agama tidak mengeluarkan penetapan; berkas langsung dikirim ke Mahkamah Agung (MA).
Majelis Hakim MA memeriksa permohonan prodeo bersamaan dengan pokok perkara dalam putusan akhir.


