SINGKIL – Rabu, 21 Januari 2026. Seluruh jajaran hakim Mahkamah Syar'iyah Singkil, dipimpin langsung oleh Ketua MS Singkil, mengikuti kegiatan penguatan literasi perencanaan dan pengelolaan keuangan secara berani melalui Zoom Meeting . Strategi kegiatan ini dikonsentrasikan pada sinkronisasi antara tata kelola keuangan pribadi dengan penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Partisipasi ini merupakan bentuk komitmen MS Singkil dalam menjaga transparansi marwah melalui transparansi dan akuntabilitas, tidak hanya dalam urusan kedinasan tetapi juga dalam kehidupan pribadi para pengadil.
Relevansi Pengelolaan Keuangan dengan Kode Etik
Dalam materi yang disampaikan secara nasional tersebut, ditekankan bahwa kemandirian finansial dan kecakapan dalam mengelola keuangan merupakan fondasi penting bagi seorang hakim untuk tetap mandiri. Literasi keuangan yang buruk seringkali menjadi pintu masuk bagi pelanggaran etika, seperti gratifikasi atau konflik kepentingan.
Adapun poin-poin utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut meliputi:
- Penyusunan Perencanaan Keuangan: Strategi mengelola pendapatan agar sesuai dengan gaya hidup yang memahami sebagaimana amanat KEPPH.
- Investasi dan Manajemen Risiko: Edukasi mengenai instrumen investasi yang aman dan legal, menghindari jeratan pinjaman bold (pinjol) ilegal atau investasi bodong yang dapat merusak reputasi jabatan.
- Kepatuhan LHKPN: Penekanan kembali mengenai pentingnya pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) secara jujur ββββdan tepat waktu sebagai bentuk transparansi.
Arahan Ketua Mahkamah Syar'iyah Singkil
Usai mengikuti sesi Zoom , Ketua MS Singkil memberikan arahan internal kepada para hakim. Beliau menegaskan bahwa seorang hakim harus mampu menjadi teladan di masyarakat, baik di dalam maupun di luar konferensi.
“Seorang hakim dituntut untuk profesional di meja hijau, namun juga harus bijak dalam mengelola rumah tangganya, termasuk aspek keuangan. Literasi yang baik akan menghindari kita dari godaan-godaan yang dapat menciderai integritas profesi,” tegasnya.
Dampak Terhadap Pelayanan Publik
Meskipun kegiatan ini bersifat penguatan internal bagi para hakim, jangka panjangnya sangat dirasakan oleh masyarakat. Dengan kondisi finansial yang stabil dan terencana, seorang hakim dapat menjalankannya dengan pikiran yang tenang dan jernih, sehingga keputusan-putusan yang dihasilkan benar-benar murni berdasarkan hukum dan keadilan tanpa intervensi kepentingan materi.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi diskusi mengenai implementasi teknis pengelolaan anggaran di lingkungan kerja agar tetap akuntabel dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.


