herdermssingkil2

SINGKIL – 15 Januari 2026 | Mahkamah Syar’iyah Singkil terus melakukan transformasi pelayanan publik guna memastikan keadilan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa hambatan. Pada hari ini, Kamis (15/01), Mahkamah Syar’iyah Singkil secara resmi mengintensifkan program SPONTAN (Sistem Perlindungan bagi Kelompok Rentan) sebagai bagian dari komitmen peradilan inklusif di tahun 2026.

94947006 cae3 4d36 a01c 8dddc2aa602a 11zon

SPONTAN (Perlindungan bagi Kelompok Rentan) adalah sebuah inovasi dalam bentuk perlindungan kepada kaum atau kelompok rentan dalam hal ini perempuan/isteri dalam perkara perceraian antara lain program pertama dalam perkara cerai yang diajukan oleh suami (cerai talak) tanpa kehadiran isteri dan diputus secara verstek atau di luar hadir isteri dan diputus secara contradictoir (luar hadir), Majelis Hakim menggunakan kewenangan (hak ex officio) berdasarkan Pasal 41 huruf (c) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yaitu untuk membebankan kewajiban kepada bekas suami agar memberi biaya hidup untuk bekas istrinya, sehingga isteri yang dijatuhkan talak oleh suaminya di Mahkamah Syar’iyah Singkil dan isteri tersebut tidak dapat hadir atau tidak dapat hadir lagi ke persidangan dengan berbagai kendala seperti kondisi keterbatasan ekonomi, kesehatan atau waktu yang tidak memungkinkan untuk hadir seperti mengurus anak-anaknya, tetap diberikan perlindungan hukum untuk mendapatkan haknya berupa biaya hidup antara lain dalam bentuk mut’ah dan nafkah iddah. Selanjutnya setelah perkara tersebut diputus, Termohon (isteri) tersebut diberitahukan akan hak-haknya yang tercantum dalam putusan dan bagi yang tidak dapat hadir pada sidang ikrar talak dapat diberikan layanan pengiriman/penyerahan hak-haknya baik melalui transfer via rekening atau langsung diantar ke domisili Termohon (isteri) oleh Tim SPONTAN yang telah disiapkan atau melalui PT Pos yang telah bekerjasama.

Efektif, karena capaiannya nyata dari jumlah perkara cerai talak sejak tahun 2023 sampai dengan bulan September 2025 sejumlah 58 dan 38 perkara diputus dengan verstek dalam arti Termohon (isteri) tidak hadir di persidangan dan sejak tahun 2025 beberapa perkara telah mendapatkan layanan SPONTAN antara lain dalam bentuk:

1. Pemberitahuan/penyampaian informasi dan komunikasi intensif terkait hak-hak isteri yang tercantum dalam putusan;

2. Penyerahan hak-hak isteri tersebut dilakukan via transfer atau diantar langsung oleh Tim SPONTAN atau diantar melalui PT Pos yang telah bekerjasama dengan Mahkamah Syar’iyah Singkil ke tempat kediaman isteri tersebut;

Bermanfaat, karena dan SPONTAN hadir sebagai salah satu solusi dan upaya membantu masyarakat dengan kategori kelompok rentan yaitu perempuan/isteri yang digugat oleh suaminya dengan cerai talak, namun isteri tersebut tidak dapat hadir atau tidak hadir lagi ke persidangan dengan berbagai keterbatasan namun tetap dapat memperoleh hak-haknya sebagai isteri yang ditalak suaminya antara lain dalam bentuk mut’ah dan nafkah selama masa iddah;

Dapat direplikasi, Inovasi ini dapat direplikasi oleh seluruh satuan kerja baik pengadilan agama/mahkamah syar’iyah dalam rangka perlindungan terhadap kaum rentan khususnya perempuan/isteri; Berkelanjutan, sesuai dengan laporan perkara bahwa perkara cerai talak dengan putusan verstek/tanpa kehadiran atau contradictoir/luar hadir isteri masih mayoritas jumlahnya dibanding yang hadir, sehingga keberlanjutan program atau inovasi ini terjamin.