herdermssingkil2

Pada hari ini, Kamis, 15 Januari 2026 , seluruh jajaran aparatur tenaga teknis Mahkamah Syar'iyah Singkil mengikuti agenda penting berupa pertemuan daring (online) yang berpusat di Ruang Media Center MS Singkil.

Gambar WhatsApp 2026 01 15 pukul 09.39.18

 

Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam menyikapi dinamika hukum terbaru di Indonesia, khususnya terkait pemberlakuan regulasi baru di tingkat nasional dan penyesuaian aturan lokal di Aceh.

Fokus Utama Agenda

Pertemuan ini membahas dua titik krusial yang menjadi landasan operasional bagi kedudukan di Aceh ke depan:

  1. Sinkronisasi KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025): Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa perubahan mendasar pada sistem hukum pidana di Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan (sinkronisasi) prosedur tersebut dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat . Hal ini penting dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih atau dualisme hukum dalam penanganan perkara jinayat di lapangan.
  2. Sosialisasi Perubahan Qanun Hukum Jinayat: Pemaparan mendalam mengenai Qanun Nomor 12 Tahun 2025 , yang merupakan perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat . Perubahan tersebut meliputi penyesuaian jenis uqubat (hukuman), unsur-unsur jarimah (tindak pidana), serta penguatan perlindungan hak asasi manusia dalam bingkai Syariat Islam.

Kegiatan diikuti secara khidmat oleh Ketua, para Hakim, Panitera, serta seluruh tenaga teknis MS Singkil. Penggunaan Media Center sebagai tempat berkumpul yang berani memungkinkan interaksi dua arah yang efektif dengan para sumber pusat.

Poin-Poin Penting Diskusi:

  • Prosedur Harmonisasi: Bagaimana prosedur penangkapan,,dan pembuktian dalam KUHAP 2025 dapat disesuaikan tanpa menghilangkan kekhususan (aspek lex specialis ) dari Hukum Acara Jinayat
  • Persiapan Aparatur:Menuntut tenaga teknis untuk segera memahami pasal-pasal baru guna menghindari kesalahan prosedur (maladministrasi) dalam perdamaian.
  • Regulasi Transisi:menolak perkara yang sedang berjalan untuk mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan aturan pelestarian yang berlaku.

Dengan adanya sinkronisasi dan sosialisasi ini, Mahkamah Syar'iyah Singkil berkomitmen untuk tetap profesional dan akuntabel dalam menjalankan kewenangan yustisialnya.Penyesuaian terhadap UU No.20/2025 dan Qanun No.12/2025 diharapkan dapat meningkatkan kualitas keputusan yang mencerminkan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum masyarakat bagi Kabupaten Aceh Singkil.