herdermssingkil2

Singkil – Mahkamah Syar’iyah Singkil melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wilayah Barat Aceh sebagai upaya penguatan sinergi kelembagaan dalam rangka peningkatan akses terhadap keadilan dan kualitas pelayanan publik. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 13 Januari 2026, yang bertempat di Ruang Media Center Mahkamah Syar’iyah Singkil.

WhatsApp Image 2026 01 13 at 16.01.37

Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Singkil Bapak Anas Rudiansyah, S.H.I, M.H dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Wilayah Barat Aceh, Bunyamin, S.Sy., M.H., serta dihadiri oleh Panitera Bapak Muhammad Iqbal, S,H.I, Sekretaris Azhari, S.H., M.H. serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mahkamah Syar’iyah Singkil Bapak Akmal, S.Ds. penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini bertujuan untuk memperjelas ruang lingkup kerja sama, meningkatkan efektivitas koordinasi, serta memperkuat pemberian layanan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan yang ada di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Singkil yang berlaku selama tahun 2026.

WhatsApp Image 2026 01 13 at 16.01.41

Pada kesempatan tersebut dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Syar’iyah Singkil menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memastikan masyarakat, khususnya pihak yang tidak mampu, memperoleh pendampingan hukum yang memadai serta pelayanan peradilan yang berkeadilan, transparan, dan akuntabel dan diharapkan dengan adanya kerjasama ini masyarakat akan terbantu dari segi biaya karena telah ditanggung oleh negara. Semoga....