SINGKIL – Dalam upaya memperkuat perlindungan hukum bagi kelompok rentan, Ketua Mahkamah Syar’iyah Singkil menghadiri undangan resmi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Aceh Singkil. Kegiatan yang mengusung tema penguatan kapasitas dan pemberdayaan ini berlangsung khidmat di Aula Hotel Alvia, Pulo Sarok, Singkil, pada Jumat (19/12/2025).

Kehadiran pimpinan Mahkamah Syar’iyah Singkil ini menegaskan komitmen lembaga peradilan dalam mendukung program pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan dengan isu-isu sosial, perlindungan anak, dan pemenuhan hak-hak perempuan pasca-perceraian.
Acara yang dimulai pada pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, hingga aktivis pemberdayaan perempuan. Dalam sambutannya, pihak DP3AP2KB menekankan bahwa kolaborasi dengan Mahkamah Syar’iyah sangat krusial, mengingat banyaknya persoalan keluarga yang bermuara pada proses hukum.
Ketua MS Singkil dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Mahkamah Syar'iyah tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pemutus perkara, tetapi juga memiliki peran moral untuk memastikan bahwa putusan-putusan yang dihasilkan memberikan perlindungan nyata bagi perempuan dan anak.
Beberapa poin krusial yang dibahas dalam pertemuan di Hotel Alvia tersebut meliputi:
- Edukasi Pencegahan Pernikahan Dini: Menekankan pentingnya validasi ketat dalam permohonan Dispensasi Kawin di Mahkamah Syar'iyah guna menekan angka pernikahan anak di bawah umur.
- Pemenuhan Hak Nafkah: Memastikan mekanisme eksekusi nafkah iddah dan mut'ah bagi istri, serta nafkah anak agar tumbuh kembang mereka tetap terjamin meski orang tua berpisah.
- Penanganan Stunting: Melalui program Keluarga Berencana (KB), peserta diajak memahami kaitan antara perencanaan keluarga yang matang dengan penurunan angka stunting di Aceh Singkil.
Pertemuan ini diakhiri dengan diskusi panel yang interaktif. Perwakilan Mahkamah Syar’iyah Singkil memberikan pandangan hukum terkait prosedur perlindungan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Peserta yang hadir tampak antusias, terutama saat membahas kemudahan akses keadilan bagi masyarakat di pelosok desa.
Dengan adanya koordinasi yang rutin antara instansi pemberdayaan (DP3AP2KB) dan lembaga peradilan, diharapkan Kabupaten Aceh Singkil dapat menjadi wilayah yang lebih ramah terhadap perempuan dan anak, serta memiliki ketahanan keluarga yang lebih kuat di masa depan.


