herdermssingkil2

Konten 2 1080 x 1350 px

Singkil, 28 Mei 2025 — Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Singkil, Bapak Zulkarnaini, S.H.I., kembali menyelesaikan perkara secara damai melalui mediasi. Pada hari Rabu, 28 Mei 2025, beliau berhasil memediasi perkara perceraian dengan Nomor Perkara 73/Pdt.G/2025/MS.Skl yang digelar di ruang mediasi MS Singkil.

Mediasi tersebut berhasil mencapai kesepakatan sebagian antara kedua belah pihak, khususnya terkait objek sengketa hak asuh anak, nafkah anak, nafkah iddah, dan mut’ah. Keberhasilan ini mencerminkan efektivitas mediasi sebagai salah satu instrumen penyelesaian sengketa di lingkungan peradilan agama.

Proses mediasi berlangsung secara kondusif dengan didampingi langsung oleh Hakim Mediator Zulkarnaini, S.H.I., yang sabar dan komunikatif dalam menggali kepentingan masing-masing pihak serta mengarahkan pada solusi yang adil dan bermanfaat.

Keberhasilan ini menjadi catatan positif bagi MS Singkil dalam mengedepankan pendekatan musyawarah dan perdamaian sebagai bagian dari prinsip hukum acara yang humanis dan berkeadilan.

MS Singkil terus berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada penyelesaian yang terbaik bagi masyarakat pencari keadilan.