herdermssingkil2

Gambar WhatsApp 2024 03 05 pukul 15.33.32 78dcaa77

Pada Selasa, 5 Maret 2024, pukul 13.00 WIB, akan dilaksanakan eksekusi cambuk di muka umum sesuai dengan Putusan Mahkamah Syar'iyah Singkil yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pelaksanaan cambuk terhadapat 4 orang terdakwa ini dilakukan di Rutan Kelas II-B Singkil dihadiri oleh Hakim Mahkamah Syar'iyah Singkil YM Bapak Zulkarnaini, S.Sy. 

Pelaksanaan Eksekusi Cambuk ini sebagai bentuk Hukum Islam yang ditegakkan di Provinsi Aceh melalui Qanun Aceh, ini dapat menjadi bahan taddabur bagi masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang sama. Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang akan terus menegakkan Hukum Islam yang ditegakkan di Provinsi Aceh melalui Qanun Aceh terhadap pelaku yang terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Gambar WhatsApp 2024 03 05 pukul 15.33.31 4dc550b3

Gambar WhatsApp 2024 03 05 pukul 15.33.31 1c39c0d1