herdermssingkil2

SINGKIL – Ketua Mahkamah Syar'iyah Singkil menghadiri dan mengikuti secara cermat kegiatan Seminar Nasional bertajuk “Pemenuhan Hak Anak dan Mantan Istri Pasca Perceraian: Dari Putusan Peradilan ke Pemenuhan Hak Secara Efektif” pada Kamis (29/10/2026). Kegiatan ini diikuti secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting langsung dari Ruang Media Center Mahkamah Syar'iyah Singkil.

WhatsApp Image 2026 10 29 at 14.56.29 2

Seminar nasional ini diselenggarakan atas kerja sama Mahkamah Syar’iyah Aceh dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Aceh, serta mendapat dukungan penuh dari Australia-Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3). Acara ini membedah berbagai tantangan hukum serta merumuskan langkah konkret agar hak-hak, seperti nafkah madhiyah, iddah, mut'ah, serta hak asuh dan nafkah anak, tidak berhenti sebatas diktum putusan, tetapi benar-benar tereksekusi secara efektif di lapangan.
WhatsApp Image 2026 10 29 at 14.56.29

Dalam rangkaian pemaparan materi, para narasumber menyoroti pentingnya kolaborasi lintas instansi dan inovasi kebijakan untuk menjamin kepastian hukum serta perlindungan bagi perempuan dan anak rentan pasca perceraian. Penguatan mekanisme eksekusi putusan peradilan agama menjadi fokus utama guna mencegah pengabaian kewajiban oleh mantan suami.

Keikutsertaan Pimpinan Mahkamah Syar'iyah Singkil dalam forum nasional ini menegaskan komitmen Mahkamah Syar'iyah Singkil dalam mendukung kebijakan Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Syar'iyah Aceh untuk mewujudkan keadilan yang substantive (substantive justice). Mahkamah Syar'iyah Singkil terus berupaya mengoptimalkan layanan hukum yang berkeadilan, inklusif, serta berperspektif perlindungan perempuan dan anak di wilayah hukum Kabupaten Aceh Singkil.