SINGKIL – Upaya penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada kemaslahatan para pihak kembali ditunjukkan oleh Mahkamah Syar'iyah (MS) Singkil. Pada Rabu (28/10/2026), proses mediasi dalam perkara Cerai Talak berhasil mencapai kesepakatan sebagian (sebagian diputus damai) yang difasilitasi oleh Mediator Non-Hakim MS Singkil, Bunyamin, S.Sy., M.H., C.Md.

Mediasi yang berlangsung secara kekeluargaan di Ruang Mediasi MS Singkil tersebut menghadirkan pihak Pemohon dan Termohon. Masing-masing pihak diajak untuk mengedepankan komunikasi yang konstruktif guna mencari solusi terbaik di tengah proses perselisihan rumah tangga yang sedang dihadapi.
Meski pokok permohonan perceraian tetap berlanjut, proses mediasi berhasil membuahkan titik temu terkait akibat hukum perceraian yang berfokus pada perlindungan hak perempuan dan anak pascaperceraian. Dalam mediasi tersebut, Pemohon secara sukarela dan penuh tanggung jawab menyatakan kesepakatannya untuk:
- Nafkah Iddah
- Hadhanah (Hak Asuh Anak)
Mediator Non-Hakim MS Singkil, Bunyamin, S.Sy., M.H., C.Md., menyampaikan bahwa keberhasilan mediasi sebagian ini merupakan bentuk ikhtiar maksimal untuk menekan dampak negatif dari sebuah perpisahan, terutama terkait hak-hak anak dan mantan istri agar tetap terlindungi.
Keberhasilan ini menambah catatan positif efektivitas ruang mediasi di Mahkamah Syar'iyah Singkil dalam menyelesaikan perkaranya melalui jalur penanganan konflik yang damai dan bermartabat. Diharapkan hasil kesepakatan yang telah dituangkan dalam Kesepakatan Perdamaian Sebagian ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pihak demi masa depan anak serta kebaikan bersama.


