SINGKIL – Upaya perdamaian melalui proses mediasi di Mahkamah Syar’iyah Singkil kembali membuahkan hasil positif. Pada Rabu, 23 September 2026, Mediator Hakim Mahkamah Syar’iyah Singkil berhasil mengarahkan para pihak yang berperkara dalam suatu perkara Cerai Gugat untuk mencapai Keberhasilan Sebagian.

Proses mediasi yang berlangsung secara intensif dan persuasif di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Singkil tersebut difokuskan pada penyelesaian hak-hak akibat perceraian secara musyawarah dan kekeluargaan. Meskipun perselisihan pokok mengenai keberlangsungan rumah tangga tidak dapat dipertahankan—sehingga perceraian tetap dilanjutkan—kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri perselisihan terkait hak-hak finansial mantan istri pascaperceraian.
Adapun poin-poin kesepakatan perdamaian sebagian yang berhasil dituangkan dalam Akta Kesepakatan Perdamaian meliputi:
- Nafkah Iddah: Tergugat sepakat untuk memberikan nafkah iddah kepada Penggugat sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang telah disetujui bersama.
- Mut'ah: Tergugat bersedia memberikan mut'ah (kenang-kenangan/pemberian penghibur) berupa sejumlah uang/barang sebagai bentuk tanggung jawab dan penghargaan atas kebersamaan selama masa pernikahan.
Mediator Hakim yang menangani perkara ini menyampaikan bahwa pendekatan keadilan restoratif dan asas kekeluargaan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap proses mediasi. Keberhasilan sebagian ini membuktikan bahwa meskipun perpisahan tidak dapat dihindari, para pihak tetap mampu mengedepankan iktikad baik untuk menyelesaikan konsekuensi hukum secara damai tanpa harus memperpanjang perdebatan di persidangan.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Singkil memberikan apresiasi atas dedikasi Mediator Hakim serta sikap kooperatif dari para pihak dan Kuasa Hukum yang terlibat. Pencapaian ini diharapkan terus memperkuat peran mediasi sebagai instrumen efektif dalam mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Singkil.


