Dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Tim Penaksir Harga Limit BMN Mahkamah Syar’iyah Singkil melaksanakan kegiatan penilaian dan penaksiran harga limit barang dinas pada Selasa, 15 September 2026. Kegiatan ini menyasar sejumlah aset BMN yang telah memenuhi kriteria penghapusan atau pemindahtanganan, guna memastikan seluruh prosedur perundangan dan pencatatan keuangan negara berjalan transparan.

Proses penilaian lapangan ini dihadiri langsung oleh jajaran pejabat teknis dan pengelola BMN Mahkamah Syar’iyah Singkil. Tim tersebut terdiri dari:
- Sekretaris (selaku Penanggung Jawab Pengelola Barang)
- Kasubbag Umum dan Keuangan
- Kasubbag Kepegawaian, Organisasi, dan Tatalaksana
- Arsiparis
- Pengelola Layanan Operasional / BMN
Kehadiran lintas unsur pimpinan dan staf teknis ini bertujuan untuk mengawal validitas verifikasi kondisi fisik barang secara komprehensif. Tim melakukan peninjauan fisik terhadap barang-barang yang diusulkan, menilai kelayakan fungsi, tingkat kerusakan, hingga mengestimasi nilai wajar barang secara proporsional berdasar pada regulasi Standar Harga Satuan yang berlaku.
Hasil dari penaksiran harga limit ini akan dituangkan ke dalam Berita Acara Hasil Penilaian sebagai dasar pengajuan proses tindak lanjut BMN—baik berupa penjualan langsung, lelang resmi melalui KPKNL, maupun pemusnahan jika aset sudah tidak memiliki nilai ekonomis.
Langkah strategis pada 15 September 2026 ini merupakan komitmen berkelanjutan Mahkamah Syar’iyah Singkil dalam merapikan tata kelola BMN. Dengan penataan aset yang tertib, beban inventarisir kantor dapat diminimalisasi, ruang penyimpanan dapat dioptimalkan, dan asas akuntabilitas keuangan negara dapat terus dipertahankan secara konsisten.


