herdermssingkil2

SINGKIL – Mahkamah Syar’iyah Singkil kembali mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan riset akademis di bidang hukum Islam. Pada Senin (14/9/2026), Mahkamah Syar’iyah Singkil menerima kedatangan Dwi Lidia Nova, mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Syekh Abdur Rauf (STAISAR) Aceh Singkil, yang melaksanakan kegiatan penelitian dan pengumpulan data lapangan untuk penyusunan skripsi tugas akhirnya.

WhatsApp Image 2026 09 14 at 11.53.49 1

Dalam risetnya, Dwi Lidia Nova mengangkat topik krusial mengenai "Analisis Penetapan Hakim terhadap Wali Adhal". Penelitian ini berfokus pada pertimbangan hukum serta dasar argumentasi hakim dalam memutus perkara permohonan penetapan wali adhal—kondisi ketika wali nikah menolak atau enggan bertindak sebagai wali bagi calon pengantin wanita tanpa alasan yang sah menurut hukum Islam.

Kedatangan peneliti disambut baik oleh jajaran hakim dan pejabat peradilan di Mahkamah Syar’iyah Singkil. Dalam sesi wawancara mendalam, hakim yang menerima konsultasi menyampaikan penjelasan substantif terkait dinamika pemeriksaan perkara wali adhal di persidangan. Hakim menegaskan bahwa proses pembuktian dalam perkara ini membutuhkan kehati-hatian tinggi, di mana majelis hakim harus menggali alasan objektif penolakan wali, melakukan upaya penasehatan, hingga memastikan terpenuhinya syarat-syarat kemaslahatan sebelum menetapkan wali hakim sebagai pengganti.

Pihak Hakim Mahkamah Syar’iyah Singkil mengapresiasi keaktifan mahasiswa STAISAR dalam meneliti persoalan hukum keluarga Islam yang terjadi di tengah masyarakat Aceh Singkil. Melalui penelitian ini, diharapkan hasil analisis Dwi Lidia Nova dapat memberikan kontribusi akademik yang bermanfaat, sekaligus menjadi wacana evaluatif terhadap penerapan hukum materiil dan formil terkait penetapan wali adhal di lingkungan peradilan agama.