herdermssingkil2

SINGKIL – Sinergitas antar-lembaga peradilan di Kabupaten Aceh Singkil terus terjalin erat. Ketua Mahkamah Syar’iyah Singkil (Agus Sanwani Arif, SHI,. MH.) bersama Sekretaris (Azhari, SH, MH) menghadiri upacara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Singkil yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Singkil pada hari Kamis (03/09/2026).

WhatsApp Image 2026 09 03 at 12.03.01

Dalam acara sakral tersebut, Ketua dan Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Singkil tidak hanya hadir sebagai tamu undangan kehormatan, tetapi juga mengemban amanat khusus untuk bertindak langsung sebagai saksi penandatanganan berita acara sumpah jabatan.

Prosesi pelantikan yang digelar di ruang sidang utama PN Singkil ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Singkil. Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Himne Mahkamah Agung, dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Saat prosesi pengambilan sumpah berlangsung, Ketua dan Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Singkil maju ke depan mimbar untuk mendampingi pejabat yang dilantik serta menyaksikan secara langsung pengucapan sumpah dan penandatanganan pakta integritas. Kehadiran jajaran pimpinan Mahkamah Syar’iyah Singkil sebagai saksi menegaskan hubungan kelembagaan yang solid serta komitmen bersama dalam menegakkan hukum dan keadilan di bumi Syekh Abdurrauf As-Singkili.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Singkil menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas dilantiknya pejabat baru tersebut. Beliau berharap momentum pelantikan ini dapat memperkuat kolaborasi antara Mahkamah Syar’iyah dan Pengadilan Negeri dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan hukum yang prima bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil.

Seluruh rangkaian acara ditutup dengan pembacaan doa bersama, pemberian ucapan selamat dari para tamu undangan, dan foto bersama dalam suasana yang hangat dan penuh rasa kekeluargaan dan tepat pada pukul 11.00 wib acara pelantikan selesai dan ditutup secara resmi oleh Ketua Pengadilan Negeri Singkil.