SINGKIL – Mahkamah Syar’iyah Singkil kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan keadilan dan memberikan pelayanan hukum yang transparan serta akuntabel kepada Masyarakat pencari keadilan. Pada Selasa, 1 September 2026, majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Singkil melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente) atas perkara pertanahan/kewarisan yang berlokasi di Desa Sirimo Mungkur, Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil.

Pelaksanaan descente ini dipimpin langsung oleh Hakim Mahkamah Syar’iyah Singkil, dengan didampingi oleh Panitera Pengganti (PP) dan Jurusita yang bertugas mencatat serta mengukur secara teknis objek sengketa di lapangan. Demi memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif, aparat pengamanan (Satpam) Mahkamah Syar’iyah Singkil turut dikerahkan untuk mengawal jalannya pemeriksaan dari awal hingga selesai.

Pemeriksaan setempat merupakan bagian penting dari proses peradilan untuk memastikan keberadaan objek sengketa secara rinci, meliputi letak, luas, batas-batas tanah, serta kondisi faktual fisik di lapangan. Langkah ini diambil agar putusan hakim di kemudian hari tidak bersifat illusoir (putusan yang tidak dapat dieksekusi) dan benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Proses pemeriksaan setempat di Desa Sirimo Mungkur tersebut berlangsung objektif dengan menghadirkan para pihak yang berperkara, aparat desa setempat, serta warga sekitar yang menyaksikan penyisiran dan pengukuran batas tanah. Sinergi antara tim Mahkamah Syar’iyah Singkil dan perangkat Desa Sirimo Mungkur membuat seluruh tahapan pengukuran berjalan lancar tanpa kendala berarti.
Melalui kegiatan descente ini, Mahkamah Syar’iyah Singkil terus berupaya mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat (justice for all), memastikan setiap fakta hukum teruji secara cermat, serta menjaga kepastian hukum bagi warga di wilayah Kabupaten Aceh Singkil. Semoga…


