SINGKIL – Pelaksanaan penegakan Syariat Islam di Kabupaten Aceh Singkil kembali bergulir. Hakim Mahkamah Syar’iyah Singkil menghadiri langsung prosesi pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk terhadap terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kegiatan yang berlangsung tertib dan khidmat ini digelar di kompleks Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Aceh Singkil pada Hari Senin, 31 Agustus 2026.

Kehadiran Hakim Mahkamah Syar’iyah Singkil dalam eksekusi ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas teknis peradilan sekaligus fungsi pengawasan dan pengamatan (wasmat) atas putusan perkara jinayat yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Sinergi Antar-Lembaga dan Jalannya Prosesi Eksekusi
Pelaksanaan eksekusi cambuk diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Aceh Singkil selaku eksekutor, bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Kabupaten Aceh Singkil serta pihak Rutan Kelas IIB Aceh Singkil. Selain Hakim Mahkamah Syar’iyah Singkil, acara ini turut disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Jaksa Penuntut Umum, serta tim medis.
Prosesi diawali dengan pembacaan amar putusan Mahkamah Syar’iyah Singkil oleh Jaksa Eksekutor, dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik dan kesehatan terpidana oleh tim medis guna memastikan kondisi yang layak sebelum menjalani hukuman. Eksekusi cambuk kemudian dilakukan oleh petugas yang terlatih di bawah pengawasan ketat petugas.
Selama prosesi berlangsung, Hakim Pengawas dari Mahkamah Syar’iyah Singkil mencermati setiap tahapan pelaksanaan cambuk untuk memastikan hukuman dijalankan sesuai aturan teknis yaitu :
- Kepatuhan Prosedur: Memastikan jumlah hitungan cambukan sesuai dengan potongan masa penahanan yang telah diperhitungkan dalam putusan hakim.
- Kondisi Terpidana: Mengawasi jalannya penjatuhan uqubat agar tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan standar medis yang ditetapkan.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Memastikan administrasi berita acara eksekusi ditandatangani secara sah oleh seluruh pihak terkait setelah kegiatan selesai.
Pesan Penegakan Syariat dan Efek Jera
Usai pelaksanaan eksekusi, perwakilan Hakim Mahkamah Syar’iyah Singkil menegaskan bahwa hukuman cambuk bukan semata-mata bentuk pembalasan fisik, melainkan sarana edukasi, pembinaan moral, serta penegakan keadilan hukum di tanah Aceh.
Eksekusi yang dijalankan di Rutan Aceh Singkil ini diharapkan mampu memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para terpidana serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas agar senantiasa mematuhi norma agama dan hukum positif yang berlaku.
Kegiatan eksekusi cambuk yang berjalan lancar, aman, dan kondusif tersebut diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Jaksa Eksekutor dan Hakim Pengawas, menandai tuntasnya penanganan perkara jinayat tersebut secara hukum.


