SINGKIL — Komitmen Mahkamah Syar'iyah Singkil dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat terus dibuktikan secara nyata. Pada hari ini, Rabu (12/8/2026), MS Singkil kembali menunjukkan dedikasinya dalam memberikan akses keadilan yang merata bagi kelompok rentan, khususnya masyarakat lanjut usia (lansia).

Salah satu pihak yang berperkara hari ini merupakan seorang warga lansia yang memiliki keterbatasan mobilitas. Menanggapi kondisi tersebut, petugas pelayanan MS Singkil dengan sigap memberikan pendampingan khusus menggunakan fasilitas kursi roda yang telah disediakan di area pelayanan pengadilan.
Proses pendampingan dimulai sejak kedatangan pihak berperkara di area parkir hingga memasuki ruang pelayanan dan persidangan. Kehadiran sarana penunjang seperti kursi roda dan petugas yang terampil memastikan bahwa keterbatasan fisik tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak hukum mereka.
Langkah ini merupakan bagian dari penerapan standar pelayanan bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan sebagaimana diamanatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. MS Singkil terus berbenah untuk memastikan seluruh sarana dan prasarana gedung pengadilan mendukung kemudahan aksesibilitas.
Melalui pelayanan yang humanis dan responsif ini, Mahkamah Syar'iyah Singkil berharap dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Aceh Singkil.


