SINGKIL, 30 JUNI 2026 – Bertempat di Ruang Kerja Ketua Mahkamah Syar’iyah Singkil, telah dilaksanakan agenda penandatanganan naskah kerja sama berupa Memorandum of Agreement (MoA) antara Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (FASYIH) Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan dengan Mahkamah Syar’iyah Singkil. Langkah ini merupakan tindak lanjut konkret pasca-perpanjangan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) tingkat universitas yang telah diinisiasi sebelumnya.

Acara penandatanganan ini dihadiri langsung oleh Ketua Mahkamah Syar'iyah Singkil, Bapak Agus Sanwani Arif, S.H.I., didampingi oleh unsur pimpinan, jajaran hakim, panitera, dan sekretaris. Sementara itu, pihak Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan dihadiri oleh jajaran dekanat, dosen pembimbing, serta perwakilan mahasiswa.
1. Menjembatani Teori Kitab Klasik dengan Praktik Hukum Positif
Kerja sama yang dikukuhkan pada akhir Juni 2026 ini bukan sekadar seremoni di atas kertas. Fokus utama MoA ini berporos pada integrasi dunia akademik kampus dengan realitas penegakan hukum di ruang sidang.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Singkil dalam sambutannya menekankan bahwa dinamika hukum Islam di era modern memerlukan kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang adaptif. Lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Syar'iyah di Aceh, memiliki keunikan yurisdiksi tersendiri yang tidak hanya menangani sengketa perdata Islam (seperti pernikahan, waris, dan hibah), tetapi juga menangani perkara pidana Islam atau Jinayah.
Melalui MoA ini, para mahasiswa dipersiapkan untuk menguasai "kecerdasan ganda": cakap dalam memahami khazanah literatur hukum Islam klasik (Kitab Kuning) sekaligus mahir dalam menerapkan hukum acara positif yang berlaku di Indonesia.
2. Tiga Pilar Ruang Lingkup Kerja Sama
Kesepakatan teknis yang tertuang di dalam MoA tahun 2026 ini mencakup tiga pilar utama yang saling menguntungkan kedua belah pihak:
- Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) & Magang Klinis: Mahkamah Syar'iyah Singkil berkomitmen penuh menjadi "laboratorium hukum hidup" bagi mahasiswa FASYIH UIN Padangsidimpuan. Mahasiswa diberikan ruang untuk mengobservasi persidangan, mempelajari administrasi kepaniteraan berbasis digital (E-Court dan E-Litigasi), hingga memahami tata kelola pelayanan publik.
- Kolaborasi Riset dan Penelitian Bersama: Penguatan kajian ilmiah antara dosen/akademisi universitas dengan para praktisi hukum (hakim) mengenai isu-isu hukum keluarga Islam terkini, sengketa ekonomi syariah, dan efektivitas penerapan hukum jinayat di wilayah hukum Kabupaten Aceh Singkil.
- Peningkatan Kapasitas SDM & Pengabdian Masyarakat: Penyelenggaraan seminar, focus group discussion (FGD), serta lokakarya hukum bersama secara berkala guna menyelaraskan perkembangan teori akademis dengan realitas penegakan hukum di lapangan.
3. Komitmen Pelayanan Terintegrasi
Pihak FASYIH UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas keterbukaan dan sambutan hangat dari Mahkamah Syar'iyah Singkil. Kolaborasi ini diyakini akan mempercepat transformasi mutu lulusan sarjana hukum yang berintegritas, profesional, dan memiliki kedalaman moral yang siap bersaing di dunia profesi peradilan.
Di sisi lain, Mahkamah Syar’iyah Singkil juga mendapatkan umpan balik ilmiah serta perspektif akademis yang segar dari kampus. Hal ini dinilai sangat berharga bagi peningkatan inovasi layanan hukum peradilan—termasuk dalam mendukung penguatan program perlindungan hukum bagi kelompok rentan maupun akselerasi transparansi penyelesaian perkara.


