SINGKIL – Penegakan hukum penegakan syariat Islam di Bumi Syekh Abdurrauf As-Singkili kembali bergulir. Ketua Mahkamah Syar’iyah Singkil menghadiri langsung pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk yang digelar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Aceh Singkil pada Kamis, 11 Juni 2026. Kehadiran Ketua MS Singkil dalam prosesi ini bukan sekadar seremonial, melainkan menjalankan mandat konstitusional yang krusial: bertindak sebagai Hakim Pengawas.

Pelaksanaan eksekusi cambuk ini merupakan tindak lanjut dari putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) terkait pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Acara yang berlangsung khidmat namun ketat ini turut dihadiri oleh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil selaku eksekutor, perwakilan Rutan, pihak kepolisian, serta tim medis.
Dalam sistem peradilan syariat di Aceh, tugas Mahkamah Syar’iyah tidak berhenti sampai ketukan palu hakim di ruang sidang. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, setelah putusan dijatuhkan dan dieksekusi oleh Jaksa (Jaksa Penuntut Umum/Penuntut Umum Jinayat), Mahkamah Syar’iyah wajib mengawal jalannya eksekusi tersebut.
Prosesi eksekusi yang dimulai sejak pagi hari tersebut berjalan dengan tertib. Sebelum dibawa ke panggung eksekusi, terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh oleh tim medis dari Dinas Kesehatan setempat. Langkah ini sangat krusial, sebab jika dokter menyatakan terpidana tidak sehat, maka Hakim Pengawas berwenang untuk menunda pelaksanaan eksekusi demi kemanusiaan. Setelah dinyatakan sehat, barulah prosesi cambuk dimulai.
Satu per satu hitungan cambuk dilayangkan oleh algojo yang mengenakan pakaian tertutup. Berdasarkan pengawasan di lapangan, pelaksanaan hukuman berjalan lancar tanpa ada kendala teknis. Tim Hakim Pengawas mengamati dengan saksama jarak ayunan, posisi cambukan, hingga respons fisik dari terpidana guna memastikan tidak ada pelanggaran prosedur (seperti cambukan yang mengenai area wajah atau fatal).

Pelaksanaan uqubat cambuk di Aceh Singkil ini kembali memantik kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya menjaga nilai-nilai syariat Islam. Pihak Mahkamah Syar’iyah Singkil senantiasa menekankan bahwa hukuman cambuk bukanlah ajang tontonan untuk mempermalukan harkat martabat manusia, melainkan instrumen hukum yang bertujuan memberikan efek jera (deterrent effect) sekaligus pembelajaran (edukasi) bagi publik agar menjauhi perbuatan yang dilarang agama dan qanun.

Dengan dilaksanakannya eksekusi ini, Mahkamah Syar’iyah Singkil bersama seluruh jajaran Forkopimda Aceh Singkil menunjukkan komitmen yang tidak pernah kendur dalam menegakkan hukum jinayat secara transparan, akuntabel, dan humanis.
Kegiatan yang berakhir menjelang siang hari ini ditutup dengan penandatanganan berita acara eksekusi oleh Jaksa Eksekutor, Terpidana, dan diketahui langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Singkil selaku Hakim Pengawas. Seluruh rangkaian acara berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.


