Singkil | Mahkamah Syar'iyah Singkil
Selasa, 19 Mei 2026 Dalam upaya terus-menerus meningkatkan mutu pelayanan hukum, menjaga integritas aparatur, serta memastikan tata kelola peradilan berjalan sesuai dengan blue print Mahkamah Agung RI, Mahkamah Syar’iyah Singkil menerima kunjungan resmi dari Tim Hakim Tinggi Pembina dan Pengawas Daerah (Hatibinwasda) Mahkamah Syar’iyah Aceh. Kegiatan pengawasan dan pembinaan yang berlangsung secara intensif ini dilaksanakan pada Selasa, 19 Mei 2026.

Kunjungan ini bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan sebuah instrumen penting untuk melakukan audit kinerja serta memberikan bimbingan teknis secara langsung (quality control) demi menjamin keadilan yang transparan dan akuntabel bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
Tim Hatibinwasda MS Aceh yang turun langsung ke lapangan kali ini terdiri dari kombinasi para ahli di bidang yudisial, hukum, dan teknologi informasi, antara lain:
- Drs. Usman Ali, S.H. (Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh) selaku Ketua Tim.
- Ratna Juita, S.Ag., S.H., M.H. (Panitera Muda Hukum Mahkamah Syar’iyah Aceh) sebagai Anggota/Pemeriksa Bidang Kepaniteraan.
- Azmi Thoyib, M.Kom. (Pranata Komputer Mahkamah Syar’iyah Aceh) sebagai Anggota/Pemeriksa Bidang Kesekretariatan dan TI.
Memastikan Standar Pelayanan Melalui Pemeriksaan Berbagai Lini
Sejak pagi hari, Tim Hatibinwasda MS Aceh langsung bergerak melakukan pemeriksaan acak (sampling) dan wawancara mendalam di berbagai unit kerja Mahkamah Syar’iyah Singkil. Pemeriksaan difokuskan pada tiga pilar utama penegakan kelembagaan:
1. Manajemen Peradilan dan Administrasi Perkara (Yudisial)
Dipimpin langsung oleh Drs. Usman Ali, S.H., pengawasan di sektor yudisial menyasar pada manajemen penyelesaian perkara, ketepatan waktu pelaksanaan hukum acara, kualitas jajaran putusan, hingga kepatuhan terhadap pelaksanaan one day minutation dan one day publish. Beliau meninjau bagaimana para hakim dan perangkat persidangan mengelola berkas serta mengimplementasikan hukum materiil di ruang sidang. Pembinaan ini diarahkan agar setiap putusan yang lahir dari MS Singkil tidak hanya berkekuatan hukum, namun juga mencerminkan keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
2. Validitas dan Ketertiban Administrasi Kepaniteraan
Di ruang Kepaniteraan, Ratna Juita, S.Ag., S.H., M.H. melakukan pemeriksaan mendalam terhadap buku register perkara (baik gugatan maupun permohonan), jurnal keuangan perkara, hingga berkas-berkas arsip perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT). Beliau juga memberikan perhatian khusus pada ketertiban pelaporan perkara dan perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca-perceraian. Validitas data kepaniteraan dinilai sangat vital karena menjadi indikator utama transparansi administrasi peradilan.
3. Akuntabilitas Kesekretariatan dan Digitalisasi Peradilan
Bergerak ke lini pendukung, Azmi Thoyib, M.Kom. memeriksa sistem IT dan pemanfaatan aplikasi internal Mahkamah Agung seperti SIPP, e-Court, dan Gugatan Mandiri. Selain itu, aspek kesekretariatan yang meliputi pengelolaan administrasi kepegawaian, serta sarana prasarana penunjang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tidak luput dari pemeriksaan. Digitalisasi yang optimal diharapkan mampu memangkas birokrasi dan mempermudah akses informasi bagi para pencari keadilan.
Seluruh hasil temuan, rekomendasi, dan bimbingan teknis yang dirumuskan oleh Tim Hatibinwasda pada hari ini nantinya akan disusun secara sistematis untuk dipaparkan secara resmi pada agenda Ekspose Hasil Pembinaan dan Pengawasan. Evaluasi tertulis tersebut diharapkan menjadi kompas bagi Mahkamah Syar’iyah Singkil untuk terus berbenah secara berkelanjutan demi tercapainya peradilan yang agung dan modern.


