Singkil, 30 April 2026 – Mahkamah Syar’iyah Singkil terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan. Bertempat di Ruang Media Center, pimpinan dan jajaran teknis kepaniteraan menyelenggarakan rapat koordinasi terbatas guna mempersiapkan tahapan Konstatering (pencocokan obyek) atas permohonan eksekusi pengosongan yang didasarkan pada Grosse Akta Hak Tanggungan.

Rapat strategis ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Singkil, Anas Rudiansyah, S.H.I., M.H., dengan didampingi oleh Panitera, serta dihadiri oleh Jurusita dan staf teknis terkait. Dalam arahannya, Ketua Mahkamah Syar’iyah Singkil menekankan bahwa konstatering merupakan tahapan krusial sebelum dilaksanakannya eksekusi pengosongan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa obyek yang akan dieksekusi benar-benar sesuai dengan data yang tertera dalam sertifikat Hak Tanggungan, baik dari segi batas-batas tanah, luas, maupun letak geografisnya.
Rapat yang berlangsung khidmat namun dinamis ini membedah beberapa poin teknis penting, di antaranya:
- Validasi Dokumen Grosse Akta: Memastikan kekuatan eksekutorial Grosse Akta Hak Tanggungan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga memiliki kedudukan yang sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Koordinasi Lintas Sektoral: Panitera Mahkamah Syar’iyah Singkil memaparkan rencana koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pendampingan pengukuran ulang di lapangan, serta koordinasi dengan aparat keamanan (Polres Aceh Singkil) dan aparat desa setempat.
- Identifikasi Potensi Kendala: Jurusita memberikan laporan awal mengenai kondisi lapangan dan potensi hambatan yang mungkin muncul saat proses pencocokan obyek berlangsung. Hal ini dilakukan untuk menyusun strategi mitigasi jika terdapat resistensi dari pihak termohon eksekusi.
Panitera Mahkamah Syar’iyah Singkil menambahkan bahwa proses ini harus dijalankan dengan mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat. Kesiapan mental dan fisik petugas lapangan, terutama Jurusita, menjadi perhatian utama mengingat eksekusi pengosongan memiliki risiko sosial yang cukup tinggi.

Melalui rapat persiapan ini, Mahkamah Syar’iyah Singkil memastikan bahwa seluruh instrumen hukum telah siap sebelum perintah Ketua Pengadilan dikeluarkan. Langkah ini diambil untuk menjamin bahwa proses pemulihan hak bagi pemohon eksekusi berjalan lancar tanpa melanggar hak-hak kemanusiaan pihak lain.
Dengan dilaksanakannya rapat di Media Center ini, diharapkan pelaksanaan konstatering yang dijadwalkan dalam waktu dekat dapat berjalan dengan akurat. Kesuksesan tahapan ini akan menjadi fondasi kuat bagi pelaksanaan eksekusi pengosongan yang transparan, profesional, dan berwibawa, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas Mahkamah Syar’iyah Singkil dalam menegakkan keadilan di Bumi Syekh Abdurrauf As-Singkili.


