herdermssingkil2

Singkil, 29 April 2026 – Dalam upaya berkelanjutan untuk mengintegrasikan dunia akademik dengan praktik hukum di lapangan, Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary (UIN Sahada) Padangsidimpuan resmi memperpanjang kerja sama strategis dengan Mahkamah Syar’iyah Singkil.

IMG 20260429 WA0024

Acara penandatanganan perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) ini berlangsung khidmat di Ruang Media Center Kantor Mahkamah Syar’iyah Singkil pada Rabu pagi. Langkah ini menandai babak baru dalam kolaborasi kedua lembaga yang telah terjalin harmonis selama beberapa tahun terakhir.

Perpanjangan nota kesepahaman ini bukan sekadar seremoni formalitas. Fokus utama dari kolaborasi ini mencakup tiga pilar utama:

  1. Praktik Pengalaman Lapangan (PPL): Memberikan wadah bagi mahasiswa Fakultas Syariah UIN Sahada untuk melakukan magang dan observasi langsung terhadap proses persidangan di MS Singkil.
  2. Penelitian Bersama: Kolaborasi riset antara dosen dan praktisi hukum mengenai isu-isu hukum keluarga Islam, ekonomi syariah, dan dinamika hukum di wilayah Aceh.
  3. Peningkatan Kapasitas SDM: Penyelenggaraan seminar, workshop, dan diskusi hukum (diskusi panel) yang melibatkan hakim serta akademisi guna menyelaraskan teori hukum dengan praktik peradilan terkini.

Dalam sambutannya, Rektor UIN Sahada Padangsidimpuan menekankan pentingnya bagi mahasiswa untuk memiliki "kecerdasan ganda"—tidak hanya fasih dalam teori literatur klasik (Kitab Kuning), tetapi juga mahir dalam hukum acara yang berlaku di Indonesia.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Mahkamah Syar’iyah Singkil menyambut hangat kehadiran para akademisi. Beliau menegaskan bahwa lembaga peradilan juga membutuhkan perspektif akademis untuk memperkaya pertimbangan hukum dalam memutus perkara yang kian kompleks.

Perpanjangan MoU ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara instansi pendidikan dan lembaga peradilan adalah kunci utama dalam mencetak praktisi hukum Islam yang berintegritas dan profesional di era modern.