Banda Aceh – Ketua Mahkamah Syar’iyah Singkil bersama Panitera MS Singkil menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) krusial yang diselenggarakan oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh. Kegiatan yang berlangsung sejak Rabu, 22 April 2026 ini memfokuskan agenda pada percepatan penyelesaian perkara serta strategi pencapaian target Indikator Kinerja Utama (IKU) bagi seluruh satuan kerja di wilayah hukum Aceh.

Hari Pertama: Bedah Tuntas Temuan Berkas Perkara Banding
Rakor hari pertama dibuka dengan agenda evaluasi mendalam terkait Temuan Hasil Telaah Berkas Perkara Banding Wilayah I hingga VI. Sesi ini menjadi sangat krusial bagi pimpinan MS Singkil untuk memetakan kualitas administrasi dan teknis yustisial yang selama ini berjalan.
Materi dipaparkan secara sistematis oleh jajaran Hakim Tinggi sebagai narasumber berdasarkan pembagian wilayah:
Wilayah I: Disampaikan oleh Dr. Munir, S.H., M.Ag.
Wilayah II: Disampaikan oleh Drs. Sarnidi, S.H., M.H.
Wilayah III: Disampaikan oleh Dr. Drs. Amiruddin, S.H., M.H.
Wilayah IV: Disampaikan oleh Drs. A. Karim.
Wilayah V: Disampaikan oleh Drs. Murdani, S.H.
Wilayah VI: Disampaikan oleh Dra. Rubaiyah.
Dalam sesi ini, narasumber menyoroti berbagai aspek dalam berkas perkara yang sering menjadi catatan saat pengajuan banding. Bagi MS Singkil, hasil telaah ini merupakan referensi penting untuk meminimalisir kesalahan prosedur dan meningkatkan akurasi putusan di tingkat pertama, sehingga kualitas layanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan semakin optimal.

Hari Kedua: Sinkronisasi Program Prioritas dan Penguatan Pengawasan
Memasuki hari kedua sekaligus hari terakhir pelaksanaan rakor, Kamis, 23 April 2026, materi beralih pada aspek strategis dan manajerial. Fokus utama diberikan pada Materi II: Program Prioritas Badilag dan Target Capaian IKU.
Pemaparan ini menekankan pentingnya sinergi antara kebijakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) dengan implementasi di lapangan. MS Singkil berkomitmen untuk memastikan setiap poin dalam program prioritas, termasuk digitalisasi peradilan dan transparansi informasi, dapat terpenuhi guna mencapai target IKU yang telah ditetapkan.
Kegiatan ditutup dengan Materi III: Pengawasan dan Pengaduan yang disampaikan langsung oleh Wakil Ketua MS Aceh. Dalam pengarahannya, narasumber menekankan bahwa pengawasan internal bukan sekadar rutinitas formalitas, melainkan instrumen untuk menjaga integritas dan marwah lembaga peradilan. Setiap pengaduan masyarakat harus dikelola dengan cepat dan akuntabel sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.

Komitmen Tindak Lanjut
Keikutsertaan Ketua dan Panitera MS Singkil dalam rakor ini diharapkan membawa perubahan signifikan dalam pola kerja internal. Setelah kembali dari kegiatan ini, pimpinan dijadwalkan akan segera melakukan sosialisasi dan tindak lanjut kepada seluruh jajaran hakim serta pegawai di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Singkil.
"Rakor ini adalah momentum bagi kita untuk berkaca pada hasil evaluasi wilayah dan segera melakukan perbaikan demi tercapainya target kinerja yang maksimal pada tahun 2026,".
Dengan berakhirnya rakor ini, MS Singkil siap memperkuat langkah dalam mendukung visi besar Mahkamah Agung menuju peradilan yang agung dan modern.


