Hak - Hak Pencari Keadilan
⚖️ HAK-HAK PENCARI KEADILAN
| 1 | Berhak memperoleh Bantuan Hukum |
| 2 | Berhak perkaranya segera dimajukan ke Pengadilan |
| 3 | Berhak segera diadili oleh Pengadilan |
| 4 | Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan |
| 5 | Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya |
| 6 | Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim |
| 7 | Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa / penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia |
| 8 | Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri |
| 9 | Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang |
| 10 | Bagi orang asing berhak menghubungi / berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan |
| 11 | Berhak menghubungi / menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan |
| 12 | Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang |
| 13 | Berhak menghubungi / menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum |
| 14 | Berhak menghubungi / menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya |
| 15 | Berhak mengirim / menerima surat ke / dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya |
| 16 | Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum |
| 17 | Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan |
| 18 | Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya |
| 19 | Berhak segera menerima atau menolak putusan |
| 20 | Berhak menerima banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat |
| 21 | Berhak untuk mencabut atas pernyataannya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang |
| 22 | Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang |
| 23 | Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP (Pasal 50 s/d 68 dan pasal 196 UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP) |
⚖️ HAK-HAK LAINNYA
⚖️ Hak Pokok Dalam Proses Persidangan ▼
| 1 | Hak Untuk di Panggil Sidang dan Menerima Salinan Gugatan/Permohonan. |
| 2 | Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik). |
| 3 | Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Bukti-Bukti Tertulis dan Saksi). |
| 4 | Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan. |
| 5 | Hak Untuk Mendapatkan Pemberitahuan Isi Putusan. |
| 6 | Hak Untuk Meminta Salinan Putusan/Penetapan/Akta Cerai. |
| 7 | Hak Untuk Mengajukan Upaya Hukum (Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali). |
| 8 | Hak Untuk Mengetahui Penggunaan Biaya Perkara. |
⚖️ Hak Atas Biaya Perkara Cuma-Cuma (Prodeo) ▼
|
PROSES BERPERKARA DI PENGADILAN SECARA CUMA-CUMA (GRATIS). Siapa yang berhak berperkara secara Prodeo? Orang yang dapat berperkara secara prodeo adalah warga negara yang tidak mampu (miskin) secara ekonomi berdasarkan persyaratan yang ditentukan oleh PERMA No. 1 Tahun 2014 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 0508.a/DJA/HK.00/III/2014 tentang petunjuk teknis pedoman pelaksanaan pemberian layanan hukum bagi masyarkat miskin di Pengadilan. Kasus apa saja yang bisa diajukan secara prodeo? Semua perkara pada dasarnya dapat diajukan secara prodeo, seperti :
Apakah permohonan berperkara secara prodeo pada pengadilan tingkat pertama juga berlaku pada tingkat banding atau kasasi? Permohonan berperkara secara prodeo hanya berlaku untuk 1 tingkat peradilan. Jika Pemohon/Penggugat mengajukan banding atau kasasi maka Pemohon/Penggugat harus mengajukan permohonan baru untuk berperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi. Apa saja Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Mengurus Permohonan Prodeo? Mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa (dan jika mempunyai dokumen lain seperti Jamkesmas/ Jamkesda/Askeskin/ Gakin dapat dilampirkan) Apa Hak Pemohon/Penggugat setelah prodeo dikabulkan? Pemohon/Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara Cuma-Cuma (gratis) yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeonya dari awal sampai akhir. Bagaimana Cara Mengurus SKTM?
LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN PERMOHONAN PRODEO Langkah 1. Datang ke Kantor Pengadilan Agama Setempat Datang ke Pengadilan Agama dan menemui bagian pendaftaran perkara.
Langkah 2. Menunggu Panggilan Sidang dari Pengadilan Pengadilan akan mengirim Surat Panggilan yang berisi tentang tanggal dan tempat sidang kepada Penggugat/ Pemohon dan Tergugat/ Termohon secara langsung ke alamat yang tertera dalam surat permohonan/ gugatan. Langkah 3. Menghadiri Persidangan
Langkah 4. Pengambilan Keputusan untuk Berperkara secara Prodeo
Langkah 5. Proses Persidangan Perkara
|
⚖️ Hak Mendapat Bantuan Hukum ▼
|
Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan dalam SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, Pasal 27 dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2014 POSBAKUM membantu masyarakat pencari keadilan untuk membuat surat permohonan atau surat gugatan, terutama masyarakat miskin atau kurang mampu dalam segi ekonomi, melayani juga masyarakat yang mampu dalam hal membuat surat permohonan atau surat gugatan tidak menggunakan jasa advokat. Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
Pasal 25 SEMA No 10 Tahun 2010 menyatakan bahwa jasa Bantuan Hukum yang dapat diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan nasihat serta penyediaan Advokat pendamping secara cuma-cuma untuk membela kepentingan Tersangka/Terdakwa dalam hal Terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasihat hukumnya. Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum
|
⚖️ Hak Untuk Memperoleh Ganti Rugi dan Rehabilitasi Ganti Rugi ▼
|
Pasal 1 angka 22 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP “Ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.” Pasal 95
Pasal 96
REHABILITASI Pasal 1 angka 23 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP “Rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP.” Pasal 97
|
- UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
- Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama/Mahkamah Syar'iyah, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, hlm. 38
⚖️ Hak Perlawanan Terhadap eksekusi ▼
|
- Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama/Mahkamah Syar'iyah, Buku II, Edisi 2009, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2009, hlm. 441
⚖️ Hak Perlawanan Terhadap Putusan Verstek ▼
|
Hak melakukan perlawanan terhadap putusan verstek PERLAWANAN TERHADAP PUTUSAN VERSTEK
|
- Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama/Mahkamah Syar'iyah, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2009, hlm. 386-387
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan


